GridOto.com - Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah antisipasi menghadapi lonjakan pergerakan penumpang dan kendaraan di masa libur Idul Adha mulai 28 Juni s.d 2 Juli 2023.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar merencanakan perjalanannya dengan baik, karena diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang angkutan umum maupun kendaraan yang akan melalui jalur tol maupun non-tol,” ucap Budi Karya Sumadi Menhub, Rabu (28/6/2023).
Budi mengungkapkan, telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan para operator baik di jalan maupun sarana dan prasarana transportasi seperti di terminal.
“Kami berupaya memastikan perjalanan masyarakat di masa libur Idul Adha yang cukup panjang ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib dan terkendali,” ujarnya.
Prediksi lonjakan penumpang dan kendaraan terlihat dari laporan yang disampaikan oleh para operator jalan dan transportasi.
Jasa Marga memprediksi puncak arus kendaraan keluar Jabotabek melalui Tol akan terjadi pada Rabu 28 Juni 2023, yaitu sebesar 90 ribu kendaraan atau naik 65,6% dibandingkan hari normal (54 ribu kendaraan).
Sementara, puncak arus kendaraan masuk Jabotabek akan terjadi pada Minggu, 2 Juli 2023 sebesar 102 ribu kendaraan atau naik 19,8% dibandingkan hari normal (82 ribu kendaraan).
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai Selasa, 27 Juni s.d Minggu 2 Juli 2023 pada waktu- ruas jalan tol dan non tol tertentu.
Baca Juga: Intip Harga Suku Cadang Fast Moving Suzuki Ignis Pasca Mudik Lebaran, Mulai Rp 35 Ribu
Pengaturan dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Pengaturan dikecualikan bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
“Kami berharap dengan upaya-upaya antisipasi yang telah dilakukan, perbandingan antara kapasitas jalan maupun simpul transportasi dengan volume penumpang dan kendaraan atau volume to capacity (V/C) Ratio bisa tetap di bawah angka 1 yang artinya masih lancar,” ucap Menhub.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR