Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Marga Buka Suara Soal Pengendara Kena Tarif Tol Rp 724 Ribu, Gini Faktanya

Wisnu Andebar - Selasa, 27 Juni 2023 | 16:32 WIB
Tangkapan layar dari video yang diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo
TikTok/@erlanggaleo
Tangkapan layar dari video yang diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo

GridOto.com - Seorang pengendara membagikan pengalamannya di media sosial lantaran mengalami kejadian aneh, harus membayar tarif tol jauh lebih mahal dari semestinya.

Hal itu diungkapkan melalui video yang diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo pada Minggu (25/06/2023) lalu, yang mana pengendara merasa heran membayar tarif tol sebesar Rp 724 ribu.

"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu, dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724 ribu, kan aneh banget," ucap seseorang dalam video tersebut.

Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Amri Sanusi pun menanggapi video tersebut dengan segera melakukan penelusuran di lapangan.

Menurutnya, pengendara tersebut tedeteksi melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan, sehingga langsung dikenakan denda pada hari yang sama.

"Hasil penelusuran di lapangan, didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2," ujar Amri dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar.

Baca Juga: Libur Panjang , Jasa Marga Catat 482 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Jadi, perhitungan denda sebesar Rp 724 ribu itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, sebesar Rp 352 ribu x 2 = Rp 704 ribu.

Kemudian ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20 ribu, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp 724 ribu.

Lebih lanjut Amri mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan.

"Jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group, hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android," pungkasnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa