GridOto.com - Perkumpulan Sekolah Mengemudi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSMKBI) angkat suara, terkait aturan sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi menjadi syarat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, lampiran bukti sertifikasi kompetensi berkendara untuk pembuatan SIM baru ini banyak menimbulkan pro dan kontra.
Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa kebijakan tersebut hanya ingin mempersulit proses pembuatan SIM baru.
Menurut Ketua Umum PSMKBI, Djoko Erwanto, adanya pro dan kontra di masyarakat sudah menjadi hal biasa dalam menanggapi suatu peraturan.
Dari sudut pandang lembaga sekolah mengemudi, sertifikat ibarat ijazah yang akan menjadi bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan mengemudi yang baik.
"Kami ini kan mengajari orang yang benar sampai terampil, mulai dari penguasaan kendaraannya, pengetahuan, wawasan, sampai etika cara berperilaku di jalan," ujar Djoko saat GridOto.com temui di Jakarta Timur Kamis (22/6/2023).
Dirinya pun turut mendukung apabila nantinya pihak kepolisian jadi mewajibkan pemohon SIM baru melampirkan sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi.
"Apakah nanti dari pihak Polri dalam hal ini lalu lintas itu menjadikan sertifikat mengemudi sebagai persyaratan ya silakan. Untuk keterampilan bisa diuji lagi
di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)," paparnya
"Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sekolah mengemudi itu tidak sembarang dan harus yang sudah terakreditas sesuai peraturan yang berlaku," sambung Djoko.
Baca Juga: Brigjen Yusri Yunus: Bikin SIM Baru Belum Wajib Lampirkan Surat Sertifikasi Kompetensi Berkendara
Ia menilai bahwa keterampilan berkendara dan pengetahuan di jalan itu perlu dipelajari, salah satunya lewat sekolah mengemudi.
Pengemudi profesional dan kompeten, dijelaskan Djoko sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan unsur keselamatan manusia dalam berlalu lintas.
"Dengan begitu pemohon tidak tiba-tiba punya SIM, tanpa keterampilan berkendara yang memadai," pungkas Djoko.
Sekadar info, mengenai syarat pemohon SIM harus melampirkan sertifikat kompetensi dari sekolah mengemudi sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan baru tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diterbitkan untuk pertama kali pada 8 Februari 2023.
Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Surat ini akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR