Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta di Lapangan: Banyak yang Belum Tahu Ada Sertifikat Mengemudi

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Juni 2023 | 07:38 WIB
Satpas SIM Prototype Daan Mogot, Jakarta Barat
Adam Samudra
Satpas SIM Prototype Daan Mogot, Jakarta Barat

GridOto.com - Proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tak lagi mudah untuk didapatkan.

Pasalnya, ada syarat baru yang wajib dipenuhi masyarakat sebagai syarat adminitrasi penerbitan SIM, yakni melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.

Bahkan terdengar kabar bahwa persyaratan sertifikat ini sudah diberlakukan di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan ini, tim GridOto pun langsung mencoba melakukan pengecekan terhadap pemberlakukan sertifikat mengemudi di Satpas SIM Da'an Mogot.

Salah satu pemohon SIM, atas nama Moch Adnan mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui adanya aturan baru terkait sertifikat mengemudi.

"Tadi sih pas mau masuk buat SIM baru belum dimintakan sertifikat mengemudi. Saya baru tahu juga infonya," kata Adnan saat ditemui GridOto.com, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, pemohon SIM lain atas nama Reza Bahari  juga mengatakan hal yang sama.

"Belum tahu sama sekali, tapi menurut saya aturan ini cukup bagus sih, mungkin hal ini dilakukan kepolisian untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Sistem Poin Pelanggaran Bakal Berlaku, Sering Langgar Lalin Siap-siap SIM Tak Bisa Diperpanjang

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang sopan, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Sementara itu salah satu petugas Satpas SIM Daan Mogot menyampaikan bahwa regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

"Jadi bagi pemohon SIM yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi dan membawa sertifikat itu sudah diperbolehkan untuk melakukan pemohonan SIM di Da'an Mogot. Yang belum punya (sertifikat) aja kita layani, apalagi yang sudah lebih bagus itu," kata Iptu Asep.

"Tetapi harus tetap di tes ulang seperti ujian praktiknya. sebenarnya sudah sejak lama aturan ini. Cuma memang belum ada arahan dari sana. Jadi bagi pemohon SIM sebenarnya sudah bisa jika sudah punya sertifikat dari lembaga yang sudah bersertifikasi," tutupnya.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menyatakan bahwa adanya sertifikasi mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Adanya sertifikasi mengemudi akan membuat pengemudi kendaraan bermotor menjadi lebih cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," kata Djati dalam kerterangannya, pada Selasa, (20/6/2023).

Djati menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut, sasaran dari sertifikat mengemudi bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa