GridOto.com - Dua provinsi di pulau Jawa masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada periode Juni 2023 ini.
Sebelumnya perlu Sobat GridOto ketahui, dalam program pemutihan tersebut, umumnya masyarakat bisa menikmati beberapa keringanan terkait pembayatan pajak kendaraan.
Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.
Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.
Selain dua program tersebut, sejumlah pemerintah provinsi belakangan ini juga menawarkan pembebasan pajak progresif.
Ini berarti bahwa wajib pajak akan mendapatkan keuntungan lebih lanjut dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai kendaraan.
Untuk dua wilayah di Pulau Jawa yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023, bisa sobat simak daftarnya di bawah ini:
Baca Juga: Berakhir Dua Minggu Lagi, Segera Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Mumpung Ada 3 Keringanan
1. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB ke-2, dan pembebasan pajak progresif.
Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
- Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
- Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023
2. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April-14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.
"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR