Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Gak Wajib Pelatihan Mengemudi, Pemohon SIM Cukup Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 21 Juni 2023 | 08:05 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.comKorlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun bagi masyarakat yang merasa sudah memiliki kemampuan yang cukup saat berkendara, ternyata diperbolehkan untuk tidak ikut pelatihan mengemudi lagi.

Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

Menurut Kombes Djati, para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.

"Ikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM Nasional," kata Kombes Djati saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Sekadar informasi, syarat sertifikat SIM ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Kombes Djati mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.

Ia mengatakan ini dilakukan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Bule Kemudikan Angkot Hingga Kena Tilang di Bali, STNK Mati dan Jenis SIM Jadi Sorotan Polisi

Kombes Djati juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Untuk diketahui, aturan sertifikasi ini bukan merupakan aturan baru.

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa