GridOto.com - Korlantas Polri akan mengetatkan aturan wajib melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun bagi masyarakat yang merasa sudah memiliki kemampuan yang cukup saat berkendara, ternyata diperbolehkan untuk tidak ikut pelatihan mengemudi lagi.
Hal ini seperti disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Menurut Kombes Djati, para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi.
"Ikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM Nasional," kata Kombes Djati saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Sekadar informasi, syarat sertifikat SIM ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.
Kombes Djati mengungkapkan alasan diaktifkannya persyaratan sertifikasi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Ia mengatakan ini dilakukan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Bule Kemudikan Angkot Hingga Kena Tilang di Bali, STNK Mati dan Jenis SIM Jadi Sorotan Polisi
Kombes Djati juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR