GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Aceh berakhir sekitar dua Minggu lagi, tepatnya pada 30 Juni 2023.
Kepala UPTD Samsat Wilayah XIV Aceh Barat Daya (Abdya), Muzakir menyebutkan, bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan berdomisili di Aceh, jangan sampai melewatkan kesempatan ini.
"Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati untuk segera mengurus atau membayar pajak ke Samsat Abdya agar tidak terhambat saat pemeriksaan pajak di jalan raya," kata Muzakir dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Menurut Muzakir, perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat membantu masyarakat karena bisa memberikan keringanan dalam membayar pajak, terutama bagi kendaraan yang sudah lama menunggak.
"Program ini diberlakukan di seluruh Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2022," jelasnya.
Muzakir mengatakan bahwa program ini merupakan upaya untuk menertibkan pajak kendaraan bermotor, dan akan ada kebijakan tegas terhadap kendaraan yang menunggak pajak di masa yang akan datang.
"Saya berharap agar masyarakat Abdya segera memanfaatkan perpanjangan pemutihan dan tidak melewatkan batas akhir pemutihan pada tanggal 30 Juni 2023," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini para wajib pajak mendapat keringanan untuk denda PKB, Pajak Progresif, serta BBNKB ke-II.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, hanya diwajibkan bayar pajak tiga tahun saja.
View this post on Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | acehprov.go.id |
KOMENTAR