GridOto.com- Pengemudi Toyota Avanza OS ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pemotor MBS dilindas di dekat Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.
Pihak Polisi saat ini melakukan gelar perkara untuk potensi rekonstruksi penerapan pasal pidana dalam kasus tersebut.
Menurut polisi apakah tersangka bisa dijerat dengan pasal yang terkait dengan pembunuhan atau Pasal 338 KUHP.
"Gelar perkara merekonstruksi Pasal apakah bisa dijerat Pasal 338 KUHP,” ujar AKBP Doni Hermawan, Wadirlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/23).
Tersangka OS saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal di pasal itu berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
AKBP Doni menuturkan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ditemui adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Karena itu, tersangka OS dapat dikenakan dengan jeratan Pasal 338 KUHP apabila dalam gelar perkara yang dilakukan memenuhi unsur pidana.
“Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa. Kita lihat dari pelaku ini dengan sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan, maka kita juga memungkinkan untuk dikonstruksikan Pasal 338 KUHP,” tutupnya.
Baca Juga: Akibat Salah Paham, Pengemudi Toyota Avanza Tabrak dan Lindas Pemotor di Pintu Tol Cakung
Dalam pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR