GridOto.com - Sebuah video beredar di media sosial, menunjukkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Wuling Almaz tiba-tiba meledak.
Bekas ledakan tersebut pun membuat kabin Wuling Almaz tampak kotor, terlihat pula potongan bekas tabung APAR berwarna merah tergeletak di belakang jok sopir.
Namun dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @notvyo, belum diketahui secara jelas penyebab APAR Wuling Almaz yang meledak tersebut.
Maulana Hakim, Aftersales Director PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors), pun buka suara dan memberikan tanggapannya terkait kasus APAR Medium SUV besutan brand asal China yang meledak ini.
"Sebelumnya, kami turut prihatin atas peristiwa yang terjadi tersebut. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan perihal kejadian tersebut," ujar Maulana Hakim kepada GridOto.com, Jumat (16/6/2023).
Menindaklanjuti masalah tersebut, pihaknya pun memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran lebih jelas terkait hal ini.
"Kami sampaikan kepada konsumen tidak perlu khawatir, karena kami menjamin keamanan penempatan dan pengaplikasian APAR pada kendaraan sudah sesuai dengan peraturan berlaku," terangnya.
Sekadar info, mobil baru yang diproduksi dan dijual mulai 2021 diwajibkan pemerintah untuk dilengkapi APAR.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.
Baca Juga: Adu Harga, Mesin dan Fitur Wuling Almaz, Honda HR-V dan Hyundai Creta, Siapa Paling Oke?
Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.
Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan, kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
Kemudian pada ayat (3) dikatakan, fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.
Pada ayat (4) dijelaskan dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
@notvyo tinggal digoreng jd tempura gue
♬ original sound - vyo
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR