GridOto.com - Viral seorang pengendara motor terjatuh diduga kaget lantaran melihat adanya Polisi di Jalan Layang Non Tol Casablanca.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.
"Seorang pemotor ngerem mendadak dan terjatuh karena melihat ada Polisi di flyover Casablanca, Rabu (14/6/2023). Setelah itu dia putar balik," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto, Jum'at (16/6/2023).
Banyak dari warganet pun mengomentari video tetsebut.
Salah satunya datang dari akun @sigitz_nurwahid96 "Lagian heran bgtt udh tau bukan buat motor masih aja ngeyel. Satu kata MODYARR," paparnya.
Sementara itu @fahmiphtgrpy "Manusia ribet, jalan dibawah lancar pecicilan lewat flyover," tulisanya.
Lain halnya dengan @Sahrul.rodji "Bagus cuman jatoh, dari pada mental kebawah, makan'a jgn pada bandel," tuturnya.
@aldy18th "Mangkanya tertib lalu lintas baangg,"
Baca Juga: Ngeri! Angkot di Bekasi Ini Gepeng Setelah Tertimpa Truk Kontainer
Menanggapi kejadian itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mendorong kepada pengendara motor untuk tidak sekali-kali melawati jalur JLNT Casablanca.
"Artinya jika kita tidak melarang itu akan membahyakan diri sendiri dan orang lain. Jadi ayolah tertib berlalu lintas, selama tidak boleh ya sudah jangan lewat sana, toh kalau malam lewat bawah lancar juga," tegas AKBP Harun saat dihubungi GridOto.com, (17/6/2023).
Adapun alasan keselamatan sepeda motor dilarang untuk melewati JLNT, mempertimbangkan tingginya jalan layang tersebut.
Selain itu, kecepatan angin di lokasi tersebut jadi salah satu faktor dilarangnya kendaraan roda dua melintasi jalur tersebut.
"JLNT itu peruntukannya bukan untuk motor, sehingga rawan jika dilewati oleh kendaraan bisa dari anginnya kencang dan tinggi," paparnya.
Harun menambahkan, bahkan pihaknya sudah menerjunkan anggota untuk menghalau pengendara yang masih saja nekat masuk.
"Kita sudah tempatkan anggota dekat Pom Bensin, bahkan kita sering melakukan operasi besar di sana," tutupnya.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Terobos, JLNT Casablanca Dipasang Tilang Elektronik
Sebelum masuk JLNT biasanya terdapat rambu gambar sepeda motor dicoret yang berarti pemotor dilarang melintas di jalan layang tersebut.
Adapun pemotor yang masih bandel melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ):
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR