Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Berlangsung Cuma Sebulan, Segera Urus Sebelum STNK Dihapus

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 16 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Papua mulai 12 Juni 2023, segera urus sebelum STNK dihapus.
ntmcpolri.info
Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Papua mulai 12 Juni 2023, segera urus sebelum STNK dihapus.

GridOto.com - Ada kabar baik buat Sobat GridOto.com yang tinggal di wilayah Provinsi Papua.

Mulai 12 Juni 2023 sampai 12 Juni 2023 mendatang, ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan.

Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan ini didapat dari akun Instagram @bappendapapua.

Dalam keterangannya, terdapat empat keringanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak.

Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama.

Kemudian ada pembebasan BBKB kedua (BBNKB II), sehingga sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Terakhir, ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bakal Diberlakukan Sampai 31 Agustus 2023, Ini Dua Keuntungannya

Program pemutihan pajak kendaraan ini jangan sampai dilewatkan bagi para penunggak, sebab data data kendaraannya bisa dihapus jika tidak segera diurus.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pada Pasal 74.

UU tersebut berbunyi 'Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK'.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPPENDA PROV. PAPUA (@bappendapapua)

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sulap Sokbreker Belakang Yamaha Lexi Jadi Dua, Begini Caranya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa