GridOto.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar.
Bahan bakar tersebut nantinya akan dijual secara berulang dan akan dioplos kembali dengan minyak hasil penyulingan.
Sebanyak lima orang pelaku, yakni OP alias Otoi (38), SS (28), A (26), RTS (25), yang semuanya sopir, dan seorang operator SPBU dengan inisial MTP (26), berhasil ditangkap oleh petugas.
Selain itu, penyidik juga menyita sebanyak 11.015 liter Solar subsidi yang diangkut menggunakan tiga truk.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa keempat pelaku ini bekerja sama dengan operator salah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang untuk membeli Solar secara berulang.
Operator SPBU tersebut dengan sengaja memberikan barcode MyPertamina kepada para pelaku agar mereka dapat memperoleh Solar subsidi.
"Kami berhasil menyita 103 barcode. Seharusnya, satu kode barcode hanya dapat digunakan sekali untuk membeli BBM subsidi, tetapi para pelaku dapat membeli Solar subsidi berkali-kali dengan menggunakan kendaraan yang sama setelah mendapatkan barcode dari MTP," ungkap Harryo pada hari Selasa (13/6/2023).
Harryo menjelaskan bahwa setiap mobil mampu mengangkut sekitar 200 hingga 300 liter Solar hasil pembelian, katena kendaraan yang digunakan oleh komplotan ini telah dimodifikasi secara khusus.
"Ada sebuah pompa yang terhubung dengan alat switch di dekat sopir. Ketika tangki sudah terisi penuh, Solar kembali dihisap ke dalam tandon yang terletak di atas bak truk," jelas Harryo.
Solar subsidi yang berhasil dibeli oleh komplotan ini diduga akan digunakan sebagai bahan dalam pembuatan Solar oplosan yang akan dijual kembali dengan harga normal.
"Dugaan kami, Solar ini akan dicampurkan dengan Solar yang berasal dari Muba. Namun, hal ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut," tambah Harryo.
Sementara itu, tersangka A, salah satu sopir, mengungkapkan bahwa ia mendapat perintah untuk mengangkut minyak sulingan dari Sekayu menuju ke kawasan Kenten, Palembang.
Minyak Solar tersebut kemudian dicampurkan dengan Solar subsidi yang dibeli dari SPBU.
"Campurannya terdiri dari setengah minyak dari Muba dan setengahnya lagi dari SPBU. Saya tidak tahu siapa pemiliknya, saya hanya mengemudikan mobilnya," ungkap A.
Sedangkan tersangka OP mengaku, bahwa Solar hasil oplosan tersebut akan dijual secara eceran di pangkalan tertentu di daerah terpencil, dengan selisih harga jual Rp 300 dari harga SPBU.
"Biasanya ada pemesanan dari pangkalan, lalu kami mengirimkannya. Saya baru bekerja sebagai sopir pengangkut minyak selama 4 bulan," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Ratusan "Barcode" My Pertamina, Operator SPBU di Palembang Terlibat Penjualan Solar Subsidi Oplosan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR