GridOto.com - Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang bule ditilang polisi saat mengemudikan angkutan umum (angkot) di Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan video yang diunggah akun Instagram @jeg.bali_, aksi bule mengemudikan angkot tersebut terjadi pada Senin (12/6/2023).
"Sekitar pukul 13.05 WITA, unit polisi Dps 11-3 dengan 8 anggotanya melakukan pengaturan lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Denpasar. Tiba-tiba mereka melihat sebuah angkot berwarna biru yang sebelumnya menjadi viral di media sosial, serta dikemudikan oleh seorang WNA atau orang asing," tulis pengunggah video.
Dps 11-3 kemudian memerintahkan anggotanya untuk mengejar, hanya saja ketika mencapai simpang Dewa Ruci petugas kehilangan jejak angkot yang dikemudikan WNA itu.
"Setelah mencapai bagian selatan patung Tahura, personel berhasil menemukan kembali angkot biru tersebut dan memberikan isyarat agar berhenti," lanjutnya.
Usai meneliti tampilan angkot mereka berhentikan, petugas menemukan kecocokan dengan ciri-ciri angkot berwarna biru dengan nomor polisi DK 1892 BT yang viral.
Termasuk pengemudi yang merupakan seorang WNA.
"Pengemudi angkot kemudian diminta untuk turun dari mobil dan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen, termasuk identitas pengemudi," pungkasnya.
View this post on Instagram
Terkait video viral tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, angkot itu dikemudikan seorang WNA pria berkebangsaan Amerika Serikat berinisial LBM (36).
Menurutnya, LBM mengatakan kepada polisi bahwa angkot yang dikemudikannya itu digunakan untuk mengangkut papan selancar.
Baca Juga: Bule Naik Yamaha NMAX Tak Terima Ditilang, Malah Bentak-bentak Polisi
"Ia membawa angkot untuk mengangkut papan selancar, bukan untuk mengangkut penumpang. Papan selancar tersebut dimuat di bagian atas angkot," ujar Ketut dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Ketut menjelaskan, LBM meminjam angkot dari seorang teman dan tidak menyadari bahwa kendaraan berpelat warna kuning tersebut digunakan untuk transportasi umum.
"Setelah penjelasan diberikan, LBM baru memahami kesalahannya," katanya.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA tersebut.
"Tindakan penilangan dilakukan karena LBM tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum yang menjadi syarat untuk mengendarai angkutan umum. Selain itu, STNK angkot yang digunakan oleh LBM sudah habis masa berlakunya," bebernya.
Atas pelanggarannya, polisi menilang LBM dengan mengacu pada Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram @jeg.bali_ |
KOMENTAR