GridOto.com - Lima konten kreator yang mengendarai motor dengan knalpot brong, ditilang petugas Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah, saat hendak membuat konten, Minggu (11/6).
Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, mengatakan peristiwa ini awalnya dilaporkan oleh jemaat yang akan menghadiri Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki Kota Salatiga.
Berdasarkan laporan, konten tersebut awalnya mau dibuat mulai dari perempatan penjara Jalan Diponegoro, menuju Bundaran Taman Sari.
“Awalnya, kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, kemudian jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga,” ungkap Iptu Henri dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar peraturan lalu lintas, dan mengganggu kekhusyukan jemaat saat melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.
"Personil Satlantas Polres Salatiga segera mengarahkan diri ke lokasi para pemuda itu untuk menghentikan aksi mereka, dibantu personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, dan Provost," ungkapnya.
Brigadir Septian yang menindak para pelanggar menjelaskan, dari interogasi awal, diketahui bahwa mereka bermaksud membuat konten untuk diunggah ke media sosial.
Usai ditindak, mereka diperintahkan untuk menuntun motornya masing-masing ke kantor Satlantas untuk memberikan efek jera.
“Bila dikendarai menuju Kantor Satlantas akan menimbulkan suara berisik yang dapat mengganggu pengguna jalan lain,” jelasnya.
Baca Juga: Tidak Bisa Tidur Nyenyak Lagi, Polisi Gerebek Produsen Knalpot Brong
Sementara itu Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, S.I.K, mengimbau agar pembuat konten kreatif mengutamakan kepentingan umum.
“Dalam bermedia sosial pada saat membuat konten kreatif, tidak boleh melanggar norma hukum dan mengganggu ketertiban di tempat publik yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR