GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan puluhan klub motor menutup jalan hingga mengganggu penguna jalan lain yang melintas di Jln Gatot Subroto depan Gedung DPR RI.
Terlihat dalam video tersebut klub motor itu seperti sedang melakukan sesi foto bersama.
Pasalnya ada salah satu motor paling depan dengan posisi horisontal.
Belum diketahui secara pasti kapan kejadian tersebut berlangsung.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat pada Sabtu (10/6/2023).
"Kumpulan klub motor berhenti di jalan dan ganggu pengendara yang melintas," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto.com, Minggu (11/6/2023).
Video tersebut pun jadi bulan-bulanan warganet yang sangat geram atas kejadian tersebut.
Salah satunya datang dari akun @justmenaff_ "Norak baru jadi anak motor ama baru punya motor," paparnya.
Sementara akun @icaocaa_ "Foto dulu ngab, yakali gak buat story," tulisnya.
Baca Juga: Viral! Aksi Balap Liar Tutup Jalan MH Thamrin Tangerang Kota, Pelaku Diburu Polisi
Lain halnya dengan @mas_wayaw13 "Gakusah banyak tingkah emak lo noh makan sayur lodeh angetan kemaren," bebernya.
@fahriakbarr "Si paling ngabers, bocah2 gak guna. Beban negara dan keluarga," tukasnya.
Sementara @srayb_ "Ngabers duit orang tua," tuturnya.
Menanggapi kejadian itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun tengah menelusuri para klub motor tersebut.
"Oke akan saya cek, soalnya belum ada laporan," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Minggu (11/6/2023).
Dihubungi secara terpisah, hal yang sama juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwata.
"Benar, nanti cek menggunakan digital patroli dan CCTV ya," tutupnya.
Tutup Jalan Bisa Kena Denda
Diketahui, aturan soal penutupan jalan tertera dalam pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Sementara sanksinya sendiri tak main-main. Pelanggar bisa dipidana penjara maksimal 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. Sanksi itu diatur dalam pasal 63 ayat 1 pada Undang-Undang yang sama. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (!), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."
Sementara jika merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 274 Ayat 1, disitat dari laman Pusiknas Polri, pelaku balap liar yang mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan denda maksimal Rp 24 juta.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR