Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar Informasi Pembuatan SIM B II Umum Capai Rp 1,6 Juta, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Jumat, 9 Juni 2023 | 10:45 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Beredar di media sosial pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menelan biaya cukup mahal.

Bahkan disebutkan pembuatan SIM itu mencapai Rp 600.000 (SIM A), dan Rp 1,6 juta (SIM B II Umum).

Sementara untuk pembuatan SIM C dikenakan Rp 400 ribu, dan SIM B I Umum Rp 1,2 juta.

Divisi Humas Polri pun meluruskan kabar viral soal pembuatan SIM tersebut.

Polri memastikan, unggahan viral sosal biaya SIM yang mencapai Rp 600 Ribu- Rp 1,6 juta hoaks.

"Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasubdit SIM Korlantas Polri, bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar adanya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (9/6/2023).

Dihubungi secara terpisah, Kasbudit SIM Korlantas Polri, Kombes Pok Trijulianto Djati Utomo pun mengatakan hal yang sama.

Informasi pembuatan SIM hoaks
Istimewa
Informasi pembuatan SIM hoaks

"Hoaks itu, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Luar Daerah Gak Pakai KTP Elektronik, KTP Lama Bisa

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.

Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.

Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Namun demikian, bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 menentukan biaya resmi penerbitan SIM. Pada peraturan tersebut, biaya bikin SIM tak ada yang sampai Rp 500.000.

Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Biaya Bikin SIM baru

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM CII: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM International: Rp 250.000

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa