GridOto.com - Beredar di media sosial pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menelan biaya cukup mahal.
Bahkan disebutkan pembuatan SIM itu mencapai Rp 600.000 (SIM A), dan Rp 1,6 juta (SIM B II Umum).
Sementara untuk pembuatan SIM C dikenakan Rp 400 ribu, dan SIM B I Umum Rp 1,2 juta.
Divisi Humas Polri pun meluruskan kabar viral soal pembuatan SIM tersebut.
Polri memastikan, unggahan viral sosal biaya SIM yang mencapai Rp 600 Ribu- Rp 1,6 juta hoaks.
"Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasubdit SIM Korlantas Polri, bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar adanya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (9/6/2023).
Dihubungi secara terpisah, Kasbudit SIM Korlantas Polri, Kombes Pok Trijulianto Djati Utomo pun mengatakan hal yang sama.
"Hoaks itu, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Perpanjang SIM Luar Daerah Gak Pakai KTP Elektronik, KTP Lama Bisa
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR