GridOto.com- Dalam pengumuman pemalsuan oli Kamis (8/6) di Bareskrim Polri, terungkap pelaku sudah melakukan aktivitasnya selama 3 tahun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirpidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan saat konferensi pers itu.
"Pelaku beroperasi sejak tahun 2020," tegas Brigjen Hersadwi.
Dengan kurun waktu yang cukup lama ini, mengundang kecurigaan adanya pihak aparat yang terlibat.
Seperti kasus serupa beberapa waktu lalu ketika adanya pengungkapan oli palsu di Tangerang, Senin, 17 April 2023.
Dalam penggerebekan itu, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi turun tangan menyelidiki kasus pemalsuan ini.
Pihak Satgasus menenggarai adanya dugaan keterlibatan aparat dalam pemalsuan oli ini.
Novel Baswedan yang menjabat wakil ketua Satgasus tersebut mengatakan saat itu, rentang waktu pemalsuan yang lama diduga kuat adanya aparat terlibat.
Menurut mantan penyidik KPK ini proses pemalsuan oli ini sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Polri Kembali Ungkap Produsen Oli Palsu, Omzet Per Bulan Ditaksir Capai Rp 20 Miliar
"Selama 3 tahun pemalsuan ini berlangsung dan saat penyelidikan ada indikasi aparat terlibat," jelasnya.
Tindakan aparat ini menurut Novel termasuk dalam tindakan korupsi yang bukan hanya merugikan negara.
"Kasus pemalsuan oli ini kejahatan yang luar biasa. Masyarakat yang terdampak langsung dari penggunaan oli palsu ini," bilangnya.
Menurut Novel dalam perspektif korupsi, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan.
"Bisa dilakukan pengusutan dengan tuntas dan praktik-praktik pelanggaran seperti ini bahkan ini harus dipidana supaya tidak terus terjadi. Jadi saya kira ini sesuatu yang luar biasa kami dari satgasus mendukung upaya-upaya untuk hal seperti ini," jelas Novel.
Dirpidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi mengatakan apabila ada indikasi terjadinya pelanggaran berupa pencucian uang pihaknya akan bekerjasama dengan petugas lannya.
"Kami akan menggandeng PPATK apabila ada indikasi seperti itu," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR