Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berakhir 21 Juni 2023, 3 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Dimanfaatkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 7 Juni 2023 | 08:52 WIB
Ilustrasi: Pemuithan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 21 Juni 2023, yuk segera manfaatkan.
Octa Saputra/Otofemale.id
Ilustrasi: Pemuithan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 21 Juni 2023, yuk segera manfaatkan.

GridOto.com  - Buat Sobat GridOto.com yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, ada kabar baik nih.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih tersedia di bulan Juni 2023 ini dan dapat dimanfaatkan oleh sobat.

Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah didapat dari akun Instagram @bapenda_jateng.

Akun tersebut mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Dalam peraturan itu, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak.

Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Keringanan ini berlaku bagi mobil atau motor baik dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Sembilan Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2023, Jangan Sampai Terlewat

Dengan demikian, sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selain dua program tersebut, pemerintah provinsi juga menawarkan pembebasan pajak progresif.

Ini berarti bahwa wajib pajak akan mendapatkan keuntungan lebih lanjut dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai kendaraan.

Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:

  • Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
  • Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
  • Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Editor : Hendra
Sumber : Instagram @bapenda_jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa