GridOto.com - PT SGMW Motor Indonesia (Wuling Motors) berikan tanggapan, terkait dibebaskannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.
Dengan adanya aturan terbaru ini, pemilik mobil listrik termasuk salah satunya Wuling Air ev tidak perlu lagi membayar pajak tahunan karena PKB-nya nol persen.
Menurut Brand & Marketing Director Wuling Motors, Dian Asmahani, pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.
"Kami percaya ini merupakan langkah lanjutan dari pemerintah dalam rangka menghadirkan masa depan Indonesia yang ramah lingkungan," ujar Dian kepada GridOto.com, Sabtu (3/6/2023).
"Kami pun berkomitmen untuk berkontribusi terhadap hal itu melalui Wuling Air ev," sambungnya.
Sekadar info, kebijakan tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.
Tidak hanya untuk mobil listrik, kebijakan PKB dan BBNKB 0 persen juga berlaku untuk motor listrik mulai tahun ini yang tercantum dalam pasal 10 Ayat 1.
Namun pada ayat ketiga disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar nol persen tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil ke baterai.
Dengan adanya aturan baru tersebut, secara otomatis menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022.
Permendagri No. 82 tahun 2022 berisi kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen.
Baca Juga: Makin Banyak Insentif, Kendaraan Listrik Resmi Bebas PKB dan BBNKB
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR