GridOto.com- Dalam sebuah postingan di Facebook dengan nama Aloysius Adrian di Group Hyundai Ioniq 5 Owner Car Club Indonesia, Sabtu (3/6).
Isi postingannya bikin pemilik motor jadi baper.
Bayangkan, di postingan itu, Aloysius menulis pajak Hyundai Ioniq 5 yang Rp 0 alias tidak dikenakan pajak.
Pemilik mobil listrik ini hanya dikenakan biaya SWDKLLJ alias Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk mobil SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu.
"Wah ringan ya, Pak.” Komen staf Bapenda Kota Bandung, Jawa Barat seperti ditulis Aloysius Adrian.
Jadi biaya yang dikeluarkan pemilik Hyundai Ioniq yang harganya di kisaran Rp 700-800 jutaan lebih murah dari PKB Honda Spacy lansiran 2012 yang kini harganya Rp 5 jutaan.
Skutik Honda berkapasitas 110 cc ini PKB totalnya Rp 178.500 dimana pajaknya Rp 143.500 dan SWDKLLJ-nya RP 35.000.
Baca Juga: Makin Banyak Insentif, Kendaraan Listrik Resmi Bebas PKB dan BBNKB
Kebijakan bebas PKB itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Kebijakan bebas pajak PKB dan BBNKB untuk mobil dan motor listrik ini berlaku mulai Mei 2023.
Kebijakan bebas pajak PKB mobil dan motor listrik tercantum pada Pasal 10 Ayat 1.
Pada pasal itu disebutkan Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pada pasal yang sama ayat kedua, tertulis Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Namun pada ayat ketiga disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR