Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Edan, PKB Mobil Listrik Harga Rp 800 Jutaan Sekarang Lebih Murah Dari Honda Spacy

Hendra - Minggu, 4 Juni 2023 | 13:42 WIB
total biaya PKB Ioniq 5 lebih murah dari skutik Spacy 2012
FB Aloysius Adrian
total biaya PKB Ioniq 5 lebih murah dari skutik Spacy 2012

GridOto.com- Dalam sebuah postingan di Facebook dengan nama Aloysius Adrian di Group Hyundai Ioniq 5 Owner Car Club Indonesia, Sabtu (3/6).

Isi postingannya bikin pemilik motor jadi baper. 

Bayangkan, di postingan itu, Aloysius menulis pajak Hyundai Ioniq 5 yang Rp 0 alias tidak dikenakan pajak. 

Pemilik mobil listrik ini hanya dikenakan biaya SWDKLLJ alias Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi yang wajib dibayar dan akan diberikan kembali ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

Untuk mobil SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. 

"Wah ringan ya, Pak.” Komen staf Bapenda Kota Bandung, Jawa Barat seperti ditulis Aloysius Adrian.  

Jadi biaya yang dikeluarkan pemilik Hyundai Ioniq yang harganya di kisaran Rp 700-800 jutaan lebih murah dari PKB Honda Spacy lansiran 2012 yang kini harganya Rp 5 jutaan.

PKB Spacy total Rp 178.500 leboh mahal dari PKB Ioniq5
Hendra
PKB Spacy total Rp 178.500 leboh mahal dari PKB Ioniq5

Skutik Honda berkapasitas 110 cc ini PKB totalnya Rp 178.500 dimana pajaknya Rp 143.500 dan SWDKLLJ-nya RP 35.000.

Baca Juga: Makin Banyak Insentif, Kendaraan Listrik Resmi Bebas PKB dan BBNKB

 Kebijakan bebas PKB itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Kebijakan bebas pajak PKB dan BBNKB untuk mobil dan motor listrik ini berlaku mulai Mei 2023.

Kebijakan bebas pajak PKB mobil dan motor listrik tercantum pada Pasal 10 Ayat 1.

Pada pasal itu disebutkan Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pada pasal yang sama ayat kedua, tertulis Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun pada ayat ketiga disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

MotoGP Valencia 2024 Dibatalkan, Ini Calon Sirkuit Penggantinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa