Gridoto.com- Mobil listrik semakin disayang pemerintah.
Terbukti sebelumnya diberikan insentif berupa pengurangan PPN hanya menjadi 1 persen.
Kini diberikan insentif berupa bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan bebas PKB itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Kebijakan bebas pajak PKB dan BBNKB untuk mobil dan motor listrik ini berlaku mulai tahun 2023.
Kebijakan bebas pajak PKB mobil dan motor listrik tercantum pada Pasal 10 Ayat 1.
Pada pasal itu disebutkan Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Pada pasal yang sama ayat kedua, tertulis Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Namun pada ayat ketiga disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai.
Baca Juga: Kendala Insentif Motor Listrik Belum Teratasi, Potongan Insentif Rp 7 Juta Belum Bisa Direalisasikan
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No. 28 tajun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB ini dikenakan tiap tahun yang dalam pelaksanaannya dipungut kantor bersama Samsat.
Sedangkan BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022. Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR