GridOto.com - Daihatsu Ayla dan Toyota Agya masih masuk ke dalam segmen LCGC.
Hanya saja, Toyota Agya yang masuk segmen LCGC hanya sampai tipe G, sementara Daihatsu Ayla semua tipe masuk ke LCGC.
Lantas berapa sih selisih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Daihatsu Ayla temahal dalam hal ini tipe Ayla 1.2 R ADS CVT seharga Rp 189,9 juta, dibanding Toyota Agya G CVT yang harganya mencapai Rp 191,4 juta?
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Daihatsu Ayla R CVT seharga Rp 121 juta.
Baca Juga: Daihatsu Ayla Pakai Mesin Baru, Ini Jenis Oli yang Tepat Buat Mesinnya
Artinya untuk kepemilikan mobil pertama setelah dikali faktor bobot 1,05 serta pajak sebesar 2%, PKB tahunan menjadi Rp 2,541 juta.
Sementara untuk Toyota Agya G CVT, penetapan NJKB sebesar Rp 129 juta.
Artinya, untuk pajak tahunan yang dibebankan ke pemilik pertama sebesar Rp 2,709 juta.
Bila dihitung selisihnya, terdapat perbedaan Rp 258 ribu ya.
Tapi perlu diingat, biaya di atas belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR