Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Perpanjang STNK Tapi Gak Ada KTP Asli? Ini Trik Mudah dari Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 31 Mei 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan ketika sobat hendak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun biasanya menjadi masalah ketika sobat Gridoto baru membeli mobil bekas, saat mau perpanjang STNK, kalian butuh KTP pemilik asli kendaraan.

Bahkan terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi, ujung-ujungnya sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.

Lalu bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya bisa.

Caranya adalah kamu melakukan balik nama kendaraan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.

"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar saat dihubungi GridOto.com, Rabu (31/5/2023).

Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan yakni.

Baca Juga: Resmi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Bekasi

Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri.

Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

2. STNK asli dan fotokopi

3. BPKB asli dan fotokopi

4. Meterai

5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.

Seluruh berkas ini silahkan diatur dengan rapi sehingga mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan bermotor seperti bisa saja dengan menggabungkannya dalam sebuah map.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pakai Cara Ini, Ban Motor Aman dari Kempis Saat Ditinggal Mudik Akhir Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa