GridOto.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan ketika sobat hendak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun biasanya menjadi masalah ketika sobat Gridoto baru membeli mobil bekas, saat mau perpanjang STNK, kalian butuh KTP pemilik asli kendaraan.
Bahkan terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi, ujung-ujungnya sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.
Lalu bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya bisa.
Caranya adalah kamu melakukan balik nama kendaraan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar saat dihubungi GridOto.com, Rabu (31/5/2023).
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan yakni.
Baca Juga: Resmi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Bekasi
Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR