GridOto.com - Viral di media sosial Twitter, sebuah unggahan memperlihatkan foto motor dengan pelat nomor yang masa berlakunya sampai 2031.
Dalam foto yang diunggah akun Twitter @wargakita pada Sabtu (27/5/2023), terlihat pelat nomor dengan masa berlaku hingga 2031 tersebut terpasang di Suzuki Hayate 2012.
Pengunggah juga memperlihatkan data kendaraan yang ternyata masa berlaku STNK-nya sudah habis pada tahun 2017 lalu.
Terkait unggahan viral tersebut, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari mengatakan bahwa tindakan yang ada dalam unggahan tersebut jelas menyalahi aturan.
Hal ini disebabkan karena ketidaksesuaian dari spesifikasi yang telah ditetapkan, pengendara itu pun dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
"Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku (penggunaan nopol kendaraan palsu)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Jamhari mengungkapkan, sekarang banyak masyarakat yang takut apabila terkena tilang elektronik, maka dari itu, banyak masyarakat yang berupaya untuk menutupi nopol mereka.
"Beberapa cara yang sering dilakukan adalah dengan menutupinya menggunakan masker atau mengganti pelat nomor seperti halnya dengan unggahan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, pelat nomor yang ada di unggahan, seharusnya belum bisa mencapai tahun 2031.
Baca Juga: Range Rover Velar Johny G Plate Disita Kejagung, Pelat Nomornya Unik
"Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu akan dihentikan dan tetap akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso mengungkapkan, pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
"Tentunya akan ditindak sesuai pasal yang dilanggar yaitu tentang penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan," kata dia.
Sampir mengatakan, pengendara tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi), dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Foto Masa Berlaku Nopol Kendaraan Bermotor sampai 2031, Ini Kata Polisi
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR