GridOto.com- Produsen knalpot brong tidak bisa tidur nyenyak.
Penyebabnya, pihak kepolisian akan melakukan tindakan keras terhadap produsen knalpot brong yang membandel.
Sebelumnya, produksi knalpot brong dilarang lantaran melanggaran aturan UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggerebek bengkel perakitan knalpot brong.
Petugas menyita ratusan knalpot produksi bengkel yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tamalanre.
"Dari informasi di bengkel itu bisa langsung dipasangkan knalpot racing atau brong," ungkap Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H, Kapolrestabes Makassar.
Setelah diselidiki, ternyata betul.
"Ditindaklanjuti kami dapati banyak sekali knalpot brong," ujar Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., dikutip dari tribratanews.com.
Pada saat tim berada di lokasi, tim menemukan ada beberapa pengendara sedang memasang knalpot brong serta ada beberapa yang sudah dirakit dan siap dipakai pengendara.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polres Klaten Tilang 2.031 Motor Berknalpot Brong
Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib menekankan pemilik bengkel tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Selain itu penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan membuka bengkel khusus memodifikasi knalpot brong, menjual, membuat dan memasang yang dampaknya meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa barang yang disita seratusan knalpot brong, alat pemotong, tabung gas untuk digunakan mengelas merakit knalpot.
Sedangkan untuk masa operasi bengkel tersebut sekitar empat sampai lima tahun.
Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan knalpot standar.
Sebab bila ditemukan memakai knalpot brong bukan standar, selain melanggar, juga mengganggu dan meresahkan ketentraman masyarakat, maka langsung ditilang di tempat.
Tilang disertai penindakan dan menyita kendaraan tersebut sebagai bentuk efek jera kepada para pelanggar lalulintas karena selain mengganggu pengguna jalan dan masyarakat terkait pendengaran termasuk melanggar aturan Undang-Undang Lalulitas nomor 22 tahun 2009.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR