GridOto.com- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat di pasaran ditenggarai banyak tidak sesuai standar.
Ketidaksesuaian ini karena tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Akibatnya, fungsi APAR sebagai perlengkapan darurat saat terjadi kecelakaan tidak maksimal.
Gideon Yonathan, Ketua Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI) menyebutkan perbedaan aturan ini jadi akar permasalahannya.
"Aturan yang jadi patokan yakni SNI dan peraturan pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak sinkron," tegasnya.
Dalam Permenhub No. 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki perangkatan keselamatan berkendara.
APAR yang biasa dikenal dengan tabung pemadam kebakaran ini sebagai peranti yang harus dimiliki kendaraan.
"Namun dalam penerapannya, ada beberapa hal yang sifatnya sangat penting bagi keselamatan tidak sinkron," bilang Gideon.
Baca Juga: Cara Pilih Pemadam Api di Mobil, Pakai Yang Speknya Begini Sob!
Di antaranya mengenai fire rating atau daya padam.
Gideon menyebutkan fire rating atau daya padam merupakan kemampuan APAR melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran.
"Sudah ada ketentuannya yang terdapat di aturan SNI," jelas Gideon.
Dalam Permenhub No. 74 tidak diatur mengenai fire rating atau daya padamnya.
"Sementara di SNI 180-2:2022 pada Pasal 5.2, tabel 3 ditentukan dengan jelas daya padamnya," bilang Gideon.
Hal lainnya adalah kapasitas tabung APAR, dalam Permenhub dinyatakan kapasitasnya maksimal 1 kg, sementara pada SNI minimal 1 kg.
"Dua kriteria kapasitas yang bertolak belakang ini belum berbicara mengenai kandungan bahannya akan berpengaruh terhadap daya padam," sebut Gideon.
Berikutnya mengenai masa berlaku APAR, dalam Permenhub expired selama 8 tahun tanpa perawatan
"Sementara SNI untuk powder atau serbuk hanya 5 tahun dan ada inspeksi untuk memastikan kondisi APAR," bilangnya.
Dari perbedaan ini, jelas membingungkan produsen terlebih konsumen.
"Pada akhirnya, jika tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan yang dirugikan adalah konsumen," sebut Gideon.
Bayangkan jika terjadi kebakaran, APAR yang tidak standar tak akan mampu memadamkan kobaran api, sehingga menghanguskan properti yang dimiliki.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR