Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

APAR Untuk Mobil Banyak Tak Sesuai Standar, Ini Biang Keladinya

Hendra - Jumat, 26 Mei 2023 | 11:47 WIB
APAR yang sesuai memiliki rating fire yang bisa memadamkan sesuai besaran api
Instagram @mercedesclubtr
APAR yang sesuai memiliki rating fire yang bisa memadamkan sesuai besaran api

GridOto.com- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat di pasaran ditenggarai banyak tidak sesuai standar.

Ketidaksesuaian ini karena tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, fungsi APAR sebagai perlengkapan darurat saat terjadi kecelakaan tidak maksimal. 

Gideon  Yonathan, Ketua Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI) menyebutkan perbedaan aturan ini jadi  akar permasalahannya. 

"Aturan yang jadi patokan yakni SNI dan peraturan pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak sinkron," tegasnya.

Dalam Permenhub No. 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki perangkatan keselamatan berkendara.

APAR yang biasa dikenal dengan tabung pemadam kebakaran ini sebagai peranti yang harus dimiliki kendaraan.

"Namun dalam penerapannya, ada beberapa hal yang sifatnya sangat penting bagi keselamatan tidak sinkron," bilang Gideon.

Baca Juga: Cara Pilih Pemadam Api di Mobil, Pakai Yang Speknya Begini Sob!

Di antaranya mengenai fire rating atau daya padam. 

Gideon menyebutkan fire rating atau daya padam merupakan kemampuan APAR melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. 

"Sudah ada ketentuannya yang terdapat di aturan SNI," jelas Gideon.

Dalam Permenhub No. 74 tidak diatur mengenai fire rating atau daya padamnya.

"Sementara di SNI 180-2:2022 pada Pasal 5.2, tabel 3 ditentukan dengan jelas daya padamnya," bilang Gideon.

Hal lainnya adalah kapasitas tabung APAR, dalam Permenhub dinyatakan kapasitasnya maksimal 1 kg, sementara pada SNI minimal 1 kg.

"Dua kriteria kapasitas yang bertolak belakang ini belum berbicara mengenai kandungan bahannya akan berpengaruh terhadap daya padam," sebut Gideon.

Berikutnya mengenai masa berlaku APAR, dalam Permenhub expired selama 8 tahun tanpa perawatan

"Sementara SNI untuk powder atau serbuk hanya 5 tahun dan ada inspeksi untuk memastikan kondisi APAR," bilangnya.

Dari perbedaan ini, jelas membingungkan produsen terlebih konsumen.

"Pada akhirnya, jika tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan yang dirugikan adalah konsumen," sebut Gideon.

Bayangkan jika terjadi kebakaran, APAR yang tidak standar tak akan mampu memadamkan kobaran api, sehingga menghanguskan properti yang dimiliki.  

APAR harus ada logo SNI
Vedhit/GridOto.com
APAR harus ada logo SNI

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa