Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perempatan Tanpa Lampu Lalu Lintas Kerap Bikin Celaka, Yuk Ketahui Etika Berkendaranya Biar Aman

Dida Argadea - Rabu, 24 Mei 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi, persimpangan tanpa lampu lalu lintas
Sripoku.com/Winando
Ilustrasi, persimpangan tanpa lampu lalu lintas

GridOto.com - Perempatan atau persimpangan khususnya yang tidak ada lampu lalu lintasnya kerap jadi lokasi kecelakaan.

Penyebabnya selain tidak adanya isyarat dari lampu lalu lintas untuk berhenti atau terus jalan, penerapan etika berkendara juga masih banyak diabaikan.

Yup, dengan menerapkan etika berkendara ketika di perempatan sebenarnya bisa mencegah terjadinya kecelakaan lho.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.

"Disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika di persimpangan meski belum dilengkapi rambu lalu lintas atau marka jalan," kata Oke dalam siaran resminya.

"Hal itu juga sebagai itikad baik dalam mematuhi Pasal 105, bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib, sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009," imbuhnya.

Ngomongin etika berdasarkan pasal, memangnya apa sih pasal yang mengatur etika berkendara di persimpangan?

Salah satunya ada di pasal 113, yang mengatur tentang prioritas dan hak utama yang dimiliki pengguna jalan.

Misalnya prioritas yang disinggng pada Pasal 113 butir 2 yang mana disebutkan, Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Kru PO Harapan Jaya Vs PO Bagong, Netizen Sebut Semuanya Salah

Artinya, kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan.

Sehingga pengendara yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman.

Selain itu dalam butir 3 juga disebutkan prioritas juga didapatkan oleh kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri, jika cabang itu merupakan persimpangan 4 atau lebih, dengan ukuran sama besar.

Terakhir pada butir 4 juga disebutkan bahwa prioritas diberikan pada kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 yang tidak tegak lurus.

Artinya, jika ada persimpangan 3 tidak tegak lurus dan sama besar, kendaraan yang datang dari sebelah kiri adalah yang punya prioritas didahulukan.

Kalau persimpangannya tidak sama besar, artinya kendaraan yang dari jalan besar adalah yang jadi prioritas.

Sekarang udah ngerti ya, yuk mulai diterapkan biar makin aman di jalan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa