GridOto.com - Perempatan atau persimpangan khususnya yang tidak ada lampu lalu lintasnya kerap jadi lokasi kecelakaan.
Penyebabnya selain tidak adanya isyarat dari lampu lalu lintas untuk berhenti atau terus jalan, penerapan etika berkendara juga masih banyak diabaikan.
Yup, dengan menerapkan etika berkendara ketika di perempatan sebenarnya bisa mencegah terjadinya kecelakaan lho.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.
"Disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika di persimpangan meski belum dilengkapi rambu lalu lintas atau marka jalan," kata Oke dalam siaran resminya.
"Hal itu juga sebagai itikad baik dalam mematuhi Pasal 105, bahwa setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib, sebagaimana tertulis di UU no 22 tahun 2009," imbuhnya.
Ngomongin etika berdasarkan pasal, memangnya apa sih pasal yang mengatur etika berkendara di persimpangan?
Salah satunya ada di pasal 113, yang mengatur tentang prioritas dan hak utama yang dimiliki pengguna jalan.
Misalnya prioritas yang disinggng pada Pasal 113 butir 2 yang mana disebutkan, Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.
Baca Juga: Video Viral Cekcok Kru PO Harapan Jaya Vs PO Bagong, Netizen Sebut Semuanya Salah
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR