Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkat Kekuatan Netizen Indonesia, Penahanan Sopir Bus Kecelakaan di Guci Resmi Ditangguhkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 24 Mei 2023 | 12:30 WIB
Hotman Paris berterima kasih kepada polisi, karena mengabulkan penangguhan penahanan sopir dan kernet kecelakaan bus Guci yang ditetapkan sebagai tersangka.
Instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris berterima kasih kepada polisi, karena mengabulkan penangguhan penahanan sopir dan kernet kecelakaan bus Guci yang ditetapkan sebagai tersangka.

GridOto.com - Status penahanan yang diberikan kepada sopir dan kernet dalam kecelakaan bus masuk jurang di objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, resmi ditangguhkan.

Hal tersebut diketahui lewat video yang diunggah pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, lewat akun Instagram resminya  pada Selasa (23/5/2023).

"Hotman mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Tegal yang telah menyetujui penangguhan penahanan kepada sopir dan kernet dalam kasus kecelakaan bus masuk sungai di Guci," tulisnya dalam postingan Instagram @hotmanparisofficial.

Pengacara kondang ini juga mengungkapkan, sopir yang diketahui berinisial R dan kernet berinisial AY sudah dalam perjalanan menuju rumah keluarganya.

Sementara itu, R dan AY juga mengucapkan terima kasih kepada para netizen dan tim kuasa hukum Hotman Paris sehingga penangguhan penahanannya disetujui pihak kepolisian.

"Terima kasih saya ucapkan kepada para netizen, berkat dukungannya saya sudah bisa keluar dari penjara dan penangguhan penahanannya bisa dikabulkan," kata R sambil berkaca-kaca.

Sebelumnya diberitakan, R dan AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus masuk sungai di Kawasan Wisata Guci, Tegal, pada Minggu (7/5/2023) lalu.

Kapolres Tegal, AKBP Sajarod, menuturkan ada beberapa alasan menetapkan R dan kernet sebagai tersangka melalui serangkaian penyelidikan.

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada dua alat bukti yang cukup," sebut AKBP Sajarod beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Nomor Pejabat KNKT, Pertanyakan Unsur Kelalaian Sopir Kecelakaan Bus Guci

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa