GridOto.com - Bagi masyarakat yang sudah tidak sabar ingin memiliki SIM C1 sepertinya tinggal menunggu sebentar lagi.
Pasalnya, Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat dalam waktu dekat ini akan merealisasikan penggolongan SIM C1 untuk motor berkapasitas 250-500 cc.
Hal ini seperti disamapikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Sabar nanti akan ada Pilot Project (SIM C1) di Da'an Mogot. Untuk itu kami lagi nyiapin sistem uji dan SOP- nya," kata Djati saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (23/5/2023).
Namun Djati belum dapat memastikan kapan mulai pemberlakuan SIM C1 tersebut.
"Insya Allah tahun ini," imbuhnya.
Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Ingat Biaya Penerbitan SIM Baru 2023 Segini, Lebih dari Itu Laporkan
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selanjutnya ada SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2
Nah bagi Anda yang saat ini memiliki motor gede dan berencana akan membuat SIM C1 atau C2, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pembuatan SIM C1 dan C2.
Adapun biaya pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran biayanya:
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000.
Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.
Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR