Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PENERAPAN SIM C1

Diterapkan Sebentar Lagi, SIM C1 Bakal Dimulai Pilot Project-nya di Satpas Da'an Mogot Tahun Ini

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Mei 2023 | 18:30 WIB
Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat
Adam Samudra
Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat

GridOto.com - Bagi masyarakat yang sudah tidak sabar ingin memiliki SIM C1 sepertinya tinggal menunggu sebentar lagi.

Pasalnya, Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat dalam waktu dekat ini akan merealisasikan penggolongan SIM C1 untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Hal ini seperti disamapikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

"Sabar nanti akan ada Pilot Project (SIM C1) di Da'an Mogot. Untuk itu kami lagi nyiapin sistem uji dan SOP- nya," kata Djati saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (23/5/2023).

Namun Djati belum dapat memastikan kapan mulai pemberlakuan SIM C1 tersebut.

"Insya Allah tahun ini," imbuhnya.

Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Ingat Biaya Penerbitan SIM Baru 2023 Segini, Lebih dari Itu Laporkan

Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selanjutnya ada SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2

Nah bagi Anda yang saat ini memiliki motor gede dan berencana akan membuat SIM C1 atau C2, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pembuatan SIM C1 dan C2.

Adapun biaya pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran biayanya:

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000.

Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu.

Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banyak yang Enggak Sadar, Ini Penyebab Utama Komstir Motor Cepat Oblak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa