GridOto.com - Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, masih banyak ditemukan pelanggar lalu lintas membayar denda titipan ke petugas kepolisian.
"Tidak dibenarkan menitipkan denda kepada petugas karena akan menimbulkan prasangka yang kurang baik dan memang di dalam peraturan perundang- undangan tidak ada aturan yang mengatur bahwa uang titipan dapat dititipkan kepada petugas," kata Budiyanto kelada GridOto.com, Selasa (23/5/2023).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, sesuai dengan hukum acara pidana dan Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut hukum acara cepat.
"Tidak diperlukan BAP ,cukup dalam bentuk catatan untuk segera diserahkan ke Pengadilan selambat - lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya (Pasal 212 KUHAP )," tuturnya.
Namun Ia menambahkan, acara pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.
"Pelanggar yang tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah ,antara lain adalah Bank Rakyat Indonesia," ucapanya.
Untuk informasi bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Biasanya dalam putusan Pengadilan menetapkan Pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yg dititipkan, sehingga sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
Baca Juga: Tidak Semua Polisi Boleh Melakukan Tilang Manual, Sanksi Tegas Jika Ada Penyimpangan
"Sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu 1 tahun setelah ada putusan pengadilan akan masuk ke kas Negara
(Pasal 268 UU No 22 tahun 2009 )," bebernya.
Karenanya, pengambilan sisa uang denda dapat di ambil di Jaksa selaku eksekutor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR