GridOto.com- Pengendara jangan pernah sembarangan mengendarai mobil atau motor.
Selain dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran, Polri akan menerapkan sistem poin untuk menghukum pengendara yang bersalah.
GridOto.com pernah wawancara Kombes Arief Budiman, Dirlantas Polda Gorontalo saat menjadi Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.
"Penerapan poin pelanggaran sudah diatur dalam Perpol No. 5 tahun 2021," ungkap Arief.
Dalam pasal 33 disebutkan pemberian poin ini meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pasal 35 ayat (1) disebutkan poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin.
"Tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi," ungkap Kombes Arief Budiman ketika itu.
Misal, untuk 1 poin, dikenakan bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pengendara dikenakan 3 poin jika melanggar rambu lalu lintas, seperti berhenti di sembarang tempat.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini
Untuk 5 poin contohnya pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan seperti tidak menggunakan spion, knalpot brong.
Untuk poin kecelakaan lalu lintas dikenakan poin yang lebih besar.
Yakni terdiri 3 katagori juga, 12 poin, 10 poin dan 5 poin.
"Untuk poin kecelakaan lebih tinggi dibanding pelanggaran lalu lintas," bilang Kombes Arief.
Paling besar poin 12 misalnya membawa mobil dan motor yang mengakibatkan adanya korban luka berat atau meninggal dunia.
Untuk poin 10 jika pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, namun tidak menghentikan kendaraannya secara sengaja, tidak memberi pertolongan, ataupun tidak melapor pada kepolisian.
Untuk poin 5 apabila mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa.
Nah, dari poin baik itu pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan akan diakumulasikan.
Dalam pasal 37 ayat 2 disebutkan apabila sudah mencapai 12 poin pemilik SIM dikenakan penalti 1.
Jika akumulasi mencapai 18 poin dikenakan penalti 2.
Pada pasal 38 ayat (1) pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pda pasal 39 ayat (1) bagi pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemilik SIM yang dicabut menurut pasal 39 ayat (1) ini bisa melakukan pembuatan SIM baru dengan syarat, masa sanksi SIM pencabutan SIM berakhir.
Pemilik SIM juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR