Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polri Terapkan Poin, Korban Meninggal Kena 12 Poin Cabut SIM Sementara

Hendra - Minggu, 21 Mei 2023 | 13:18 WIB
SIM dapat dicabut sementara jika mengakibatkan korban luka berat
ntmcpolri.info
SIM dapat dicabut sementara jika mengakibatkan korban luka berat

GridOto.com- Pengendara jangan pernah sembarangan mengendarai mobil atau motor. 

Selain dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran, Polri akan menerapkan sistem poin untuk menghukum pengendara yang bersalah.

GridOto.com pernah wawancara Kombes Arief Budiman, Dirlantas Polda Gorontalo saat menjadi Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri. 

"Penerapan poin pelanggaran sudah diatur dalam Perpol No. 5 tahun 2021," ungkap Arief. 

Dalam pasal 33 disebutkan pemberian poin ini meliputi pelanggaran lalu lintas dan  kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 35 ayat (1) disebutkan poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

"Tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi," ungkap Kombes Arief Budiman ketika itu. 

Misal, untuk 1 poin, dikenakan bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pengendara dikenakan 3 poin jika melanggar rambu lalu lintas, seperti berhenti di sembarang tempat. 

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Polisi Bisa Cabut SIM Jika Pengendara Melakukan Hal Ini 

Untuk 5 poin contohnya pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan seperti tidak menggunakan spion, knalpot brong. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

City Car Toyota Ini Iritnya Tembus 35 Km/Liter, Lebih Murah dari Agya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa