GridOto.com - Dokumen wajib yang perlu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM sendiri jadi bukti kompetensi dan legitimasi pengendara lolos serangkaian ujian yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Namun ketika melakukan permohonan pembuatan SIM nyatanya banyak hal yang perlu kalian ketahui, salah satunya terkait pakaian yang digunakan.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan semua pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi serta wajib menggunakan celana panjang.
"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati kepada GridOto.com, Sabtu (20/5/2023).
Jilbab Warna Biru
Tak hanya itu saja, Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru juga.
Pasalnya karena latar belakang di foto berwarna biru, nanti khawatirnya menjadi tidak jelas.
Baca Juga: SIM CI dan CII Belum Berlaku, Bikers Moge Masih Pakai SIM C Polos
Sama halnya juga dengan SIM online , jangan pakai kerudung putih (untuk wanita) nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih.
Dilarang Gunakan Sandal
Bukan cuma jilbab biru, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.
Pasalnya, pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon. Jangan sampai disuruh pulang.
Jadi sebaiknya tetap gunakan sepatu ya sob saat ujian SIM, apalagi kalau sedang membuat SIM C.
Penggunaan sendal dianggap tidak sopan.
Pengunaan Cadar
Nah, selain itu bagi wanita yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM, sehingga cadarnya harus dilepas terlebih dahulu.
"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon, Ini sama juga dengan pengajuan paspor dan visa. Harus kelihatan wajah dan telinga," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang saat dihubungi GridOto.
Sebagai tambahan informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR