Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus

Naufal Nur Aziz Effendi - Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:15 WIB
Jajaran Satlantas Polres Bengkulu Setalan melakukan penindakan tilang manual terhadap kendaraan yang mati pajak untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan, Selasa (16/5/2023).
tribratanews.bengkulu.polri.go.id
Jajaran Satlantas Polres Bengkulu Setalan melakukan penindakan tilang manual terhadap kendaraan yang mati pajak untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan, Selasa (16/5/2023).

GridOto.com - Kegiatan penegakan hukum dan pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu di Jalan Raya Simpang Tiga Rukis, Manna Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (16/5/2023).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Lantas AKP B. Sinaga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pemutihan Pajak Ranmor.” tutur AKP B. Sinaga dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara motor, mobil, dan kendaraan dengan kapasitas lebih besar yang melintasi lokasi simpang tiga tugu Rukis.

Petugas akan melakukan penindakan berupa tilang manual kepada pengendara motor dan pengemudi dengan knalpot brong, tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan mati pajak, serta tidak menggunakan kelengkapan berkendara.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satlantas Polres Bengkulu Selatan melakukan tilang terhadap tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu Surat Izin Mengemudi (SIM), dua unit motor, dan mengesahkan 8 unit motor serta 4 mobil.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik untuk motor maupun mobil.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023, program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2023.
polresbengkuluutara.com
Flyer program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Bengkulu 2023.

Baca Juga: Poster Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar Tanpa Ada SK Gubernur, Bapenda Langsung Klarifikasi

Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa