GridOto.com - Sebuah e-flyer atau poster elektronik yang berisi informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara (Sultra), viral belakangan ini.
Menurut e-flyer tersebut, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya berlaku bagi penduduk Sultra, dan akan dimulai dari tanggal 22 Mei hingga 31 Juli 2023.
Pemutihan pajak ini mencakup penghapusan tunggakan pajak, sanksi administratif, bea balik nama II, serta denda SWDKLLJ.
Namun, kebenaran kabar ini masih diragukan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang tersebar hanya memiliki tanda tangan Kepala Biro Hukum, tanpa tanda tangan resmi dari Gubernur Ali Mazi.
Muhammad Djudul, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra, memberikan tanggapan terhadap kabar yang beredar.
Ia membenarkan adanya pemutihan pajak di Sultra seperti yang disebutkan dalam e-flyer tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa informasi tersebut seharusnya belum boleh dipublikasikan kepada masyarakat karena alasan tertentu.
"Iya benar. Sebenarnya jangan dulu diposting karena Jumat besok masih ada yang membayar normal. Hanya terlanjur viral. Makanya belum ada Kepgub-nya," jelasnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Di judul mengatakan bahwa pemutihan pajak yang ditujukan kepada seluruh penduduk Sultra direncanakan akan berlaku pada hari Senin (22/5/2023) Minggu depan.
"Baiklah, mari kita hentikan polemiknya. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Senin," ujar Muhammad Djudul.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunnewsSultra.com |
KOMENTAR