GridOto.com - Pihak kepolisian resmi memberlakukan kembali tilang manual, guna menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Dengan berlakunya tilang manual, pihak kepolisian otomatis akan memberikan surat tilang berwarna biru yang harus dibayarkan pelanggar melalui bank.
Namun, bagaimana jadinya apabila surat tilang yang diberikan tersebut hilang?
"Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat tilang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres sesuai lokasi hilangnya surat," kata Ipda Warman. SH, Kasubnit Turjagwali Satlantas Polres Metro Bekasi kepada GridOto.com, Kamis (18/5/2023).
Lanjut menurut Warman, pastikan juga untuk membuat kronologi singkat terkait kehilangan surat tilang tersebut dengan menyebutkan hari, waktu dan lokasi perkiraan hilangnya.
Maka dari itu pelanggar disarankan memiliki salinan surat tilang untuk arsip, baik berupa fotokopi berwarna, print hasil scan atau foto di ponsel.
"Berikan salinan surat yang hilang atau tunjukkan foto yang sudah diambil setelah mendapat surat tilang," paparnya.
Marwan menjelaskan, surat keterangan kehilangan bisa menggantikan fungsi surat tilang.
Surat kehilangan ini nantinya bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus denda tilang dan pengambilan dokumen yang ditahan.
Baca Juga: Cerita Polisi Saat Lakukan Tilang Manual, Ada yang Pura-Pura Tuli Sampai Kesurupan
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR