Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polsek Cikarang Barat Berhasil Amankan 19 Motor Hasil Kejahatan. Honda BeAT Incarannya

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Mei 2023 | 21:45 WIB
Kendaraan hasil pencurian diamankan di Polsek Cikarang Barat
Polsek Cikarang Barat
Kendaraan hasil pencurian diamankan di Polsek Cikarang Barat

GridOto.com - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan 19 unit motor, serta 2 unit mobil pick-up.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Tresno pun membenarkan.

"Iya benar, dari 19 unit tersebut ada 2 yang dipinjam pakai ke pemilik," kata Tresno saat dikonfirmasi GridOto.com, Rabu (17/5/2023).

Ia mengatakan, ada sebanyak 22 pelaku curanmor, kurir dan penadah lintas kota dan Provinsi berhasil diamankan bersama barang bukti 19 unit motor oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi.

Dari 22 tersangka yang berhasil ditangkap Satreskrim polsek Cikarang barat yakni 5 orang pemetik, 11 orang pengepul atau penadah hasil curian, 3 orang sopir angkutan dan 3 orang pembeli barang hasil curian tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa dari keseluruhan pelaku merupakan satu rangkaian dan ini suatu prestasi yang dilakukan jajaran Polsek Cikarang Barat.

Dari tangan penadah, pelaku menjual barang curian kepada sejumlah pengepul lain yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi serta Lampung.

“Total terdapat 6 penadah di Bekasi dan 4 penadah di Lampung," paparnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 25 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan, 30 Motor Berhasil Diamankan

Menurut keterangan salah seorang pelaku, ia membawa motor curian kepada penadah menggunakan mobil pikap.

Pelaku berinisial HS, 34 tahun, berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada 3 orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

“HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tuturnya.

Jika diperhatikan para pencuri tersebut mengincar motor jenis matik seperti Honda BeAT.

Sementara para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa