GridOto.com - Satlantas Polresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu kembali menerapkan sistem tilang secara manua, terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Penerapan tilang manual ini mengacu pada kebijakan Mabes Polri, karena beberapa wilayah baik di pusat maupun di daerah masih belum dipasangi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas bagi pengendara motor, mobil, dan kendaraan berat.
Menurut PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Fery, tilang manual ini sudah diberlakukan di wilayah Kota Bengkulu, terutama di daerah yang belum dipasangi kamera E-TLE.
"Kami sudah menerapkan tilang manual, terutama untuk pelanggaran yang dapat dilihat dengan jelas dan kami prioritas selektif," ujar Fery dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
"Seperti balap liar, penggunaan knalpot racing, kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi, kelengkapan surat-surat, dan lain sebagainya," imbuhnya.
Selain itu, AKP Fery juga mengungkapkan rencana penambahan pemasangan 10 titik kamera E-TLE Statis di Kota Bengkulu.
Namun, untuk daerah yang belum memiliki kamera E-TLE Statis, penindakan akan dilakukan secara manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi.
"Jadi, penindakan manual ini kami lakukan di daerah-daerah yang belum memiliki kamera E-TLE Statis," tambahnya.
Baca Juga: Kena Tilang Manual, Begini Cara Ambil Sisaan Denda Maksimal Loh
PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu ini juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tilang manual di berbagai tempat.
"Namun, upaya tersebut bisa kurang efektif jika tidak diikuti dengan langkah represif," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR