GridOto.com - Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Tentunya, program tersebut sangat bermanfaat bagi individu yang sudah lama menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena biasanya akan dibebaskan denda keterlambatan pembayarannya.
Selain itu, umumnya juga ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan Sobat GridOto yang baru beli kendaraan bekas dan mau balik nama.
Nah yang jadi pertanyaan, kira-kira apa saja persyaratan dan bagaimana cara mengurus pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Berdasarkan informasi dari rilis di halaman resmi Daihatsu Indonesia, sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan, ada lima persyaratan yang harus disiapkan pemilik kendaraan.
- Menyiapkan KTP asli sesuai dengan data di STNK kendaraan, beserta fotokopi.
- Menyerahkan STNK asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
- Menyerahkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
- Menyerahkan kuitansi pembelian atau sertifikat kepemilikan kendaraan asli yang sudah dicap materai dan ditandatangani, beserta fotokopinya.
- Menyerahkan bukti tes fisik yang telah dilakukan pada kendaraan bermotor.
Prosedur Mengurus Pembebasan Pajak Kendaraan.
Jika Sobat GridOto sudah memenuhi persyaratan di atas, bisa simak nih cara pengurusannya.
1. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
Setelah persyaratan terpenuhi, kunjungi kantor Samsat terdekat yang berlokasi di tempat tinggal.
Setibanya di kantor Samsat, segera menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Dua Minggu Lagi, Segera Urus Mumpung Ada 7 Keuntungan
Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan sobat.
Jika kendaraan yang akan diajukan pembebasan pajak memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi, mungkin sobat akan diminta untuk mengurus perubahan nama pemilik kendaraan terlebih dahulu.
Misalnya, jika kamu tinggal di DKI Jakarta, tetapi mobil dibeli di Surabaya oleh pemilik sebelumnya.
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.
Setelah itu, kalian bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.
3. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama
Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Baca Juga: Empat Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Catat Jadwalnya
4. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK
Selanjutnya, sobat perlu melakukan pembayaran pajak atau denda tunggakan pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPBPKB asli dan persyaratan lainnya.
Setelah semunya selesai, tunggulah sejenak hingga petugas memanggil nama sobat dan memberikan STNK baru.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Daihatsu.co.id |
KOMENTAR