GridOto.com - Sejumlah pihak turut memberikan komentar, soal penetapan sopir dan kru sebagai tersangka dari insiden bus masuk jurang di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tegah yang viral dalam beberapa pekan terakhir.
Salah satunya Bos dari Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, menilai penetapan tersangka yang dilayangkan dengan pasal 395 KUHP merupakan sebuah kesalahan.
Lewat unggahan YouTube Sumber Alam ID, ia menilai penetapan tersangka kepada sopir bus tidak memenuhi tiga indikator kelalaian menurut hukum.
Adapun tiga indikator kelalaian atau kealpaan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Pelaku berbuat lain dari apa yang seharusnya diperbuat menurut hukum tertulis maupun tidak tertulis, sehingga sebenarnya ia telah melakukan suatu perbuatan (termasuk tidak berbuat) yang melawan hukum;
2. Pelaku telah berlaku kurang hati-hati, ceroboh dan kurang berpikir panjang; serta
3. Perbuatan pelaku itu dapat dicela, oleh karenanya pelaku harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya tersebut.
Menurut Steven, sudah menjadi hal biasa bahwa sopir meninggalkan bus dalam kondisi tersebut dan tidak ada aturan yang mengharuskan untuk melakukan tindakan tertentu.
"Driver bus pariwisata atau bus umum, jika parkir semalaman handbrake pasti nyala dan yakin tidak ada orang yang akan mengotak-atik tombol bus atau area driver," ujar Steven.
"Jadi unsur pertama culpa (kelalaian) tersebut tidak memenuhi," jelasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Youtube.com/@SumberAlamID99 |
KOMENTAR