Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Pengendara Terjaring Tilang Elektronik Tiap Harinya, Polisi Ungkap Pelanggaran Terbanyak

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 14 Mei 2023 | 10:15 WIB
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE telah diterapkan di wilayah hukum Polres Grobogan, ratusan pelanggaran lalu lintas terjaring tiap harinya.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang elektronik atau E-TLE telah diterapkan di wilayah hukum Polres Grobogan, ratusan pelanggaran lalu lintas terjaring tiap harinya.

GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik telah diterapkan di wilayah hukum Polres Grobogan, Jawa Tengah.

Menurut Kanit Gakkum Ipda Pandu Putra yang mewakili Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo, E-TLE berlaku di seluruh Kabupaten Grobogan dan memiliki fungsi yang tidak hanya mencatat pelanggaran, tetapi juga dapat mengungkap kejahatan di jalanan.

"Setiap hari, sebanyak 200 hingga 300 pelanggaran berhasil tercatat oleh tilang elektronik yang dipasang di beberapa titik, baik yang bersifat statis maupun mobile," ujar Ipda Pandu dalam keterangannya (11/4/2023).

Ada dua jenis E-TLE yang diterapkan di Kabupaten Grobogan, yaitu tilang elektronik statis yang ditempatkan di Jalan R Suprapto, Perempatan Kencana atau RS Panti Rahayu Yakkum, dan Plendungan.

"Sementara untuk tilang elektronik mobile sebanyak 87 unit yang berbentuk tilang menggunakan HP," jelasnya.

Menurut Ipda Pandu, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi di Kabupaten Grobogan adalah tidak menggunakan helm.

"Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengendara akan pentingnya penggunaan helm meskipun lokasi yang ditempuh hanya ke minimarket yang dekat dengan tempat tinggal," bebernya.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh kamera E-TLE akan menerima surat peringatan dari kepolisian yang akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang sesuai dengan data TNKB atau plat nomornya.

"Jika kendaraan sudah berpindah pemilik, maka pemilik lama harus membuat surat pernyataan di kantor Satlantas Polres Grobogan untuk melakukan pemblokiran nomor polisi kendaraan," ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Terobos, JLNT Casablanca Dipasang Tilang Elektronik

Ipda Pandu menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilakukan oleh pengendara harus segera diminimalisir dengan kesadaran taat berlalu lintas dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Dia juga mengingatkan untuk selalu menggunakan helm dan menghindari mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimal.

"Pemilik kendaraan juga harus melakukan balik nama STNK untuk menghindari pemblokiran nomor polisi kendaraan jika terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Hendra
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Rouf Terancam 12 Tahun Penjara, Resmi Jadi Tersangka Laka Maut KM 92 Tol Cipularang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa