GridOto.com- Sopir bus yang kecelakaan di Guci, ditetapkan tersangka.
Kepolisian menyebutkan sopir dinilai lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," bilang Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Penetapan tersangka R ini menyita perhatian banyak orang.
Termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam akun IG @hotmanparisofficial, Hotman menyebutkan akan membantu secara hukum tersangka R.
"Hotman telah dihubungi oleh anak tersangka, sebagai tindak lanjut Hotm8an911 sudah menghubungi pengacara di Tegal Mas Ahmad mendampingi tersangka di Polres," kata Hotman.
Sebelumnya, melalui serangkaian penyelidikan pihak Polres Tegal menyebut ada beberapa alasan menetapkan R dan kernetnya sebagai tersangka.
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup," sebut AKBP Sajarod.
Baca Juga: Rian Mahendra Masih Yakin Rem Tangan Bus di Guci Dilepas Orang, Sopir Cuma Kambing Hitam?
Yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia.
"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," bilangnya.
Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir bukan kernet.
"Selain itu, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino," ungkap Kapolres Tegal.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," tutup AKBP Sajarod.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR