GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik untuk motor maupun mobil.
Program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 april 2023.
Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Bengkulu yang memiliki kendaraan di luar Bengkulu untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yan berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Bengkulu.
“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” tutupnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | polresbengkuluutara.com |
KOMENTAR