GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bisa dimanfaatkan oleh sobat yang berdomisili di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi dari postingan akun Instagram @bapenda_jateng, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.
Pertama ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Ada juga program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang berlaku untuk mobil atau motor dari dalam dan luar Provinsi Jawa Tengah.
Selain program-program tersebut, pemerintah provinsi juga akan memberikan pembebasan pajak progresif.
Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB pada tanggal 26 April hingga 21 Juni 2023.
- Pembebasan BBNKB II pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
- Pembebasan pajak progresif pada tanggal 26 April hingga 22 Desember 2023.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada sampai 14 Juli 2023, Catat Keuntungannya
Persyaratan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2023:
Dikutip dari Kompas.com, untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,Instagram @bapenda_jateng |
KOMENTAR