Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Mulai Kembali Disosialisasikan, Incar 12 Pelanggaran Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 10 Mei 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini.

GridOto.com - Penerapan tilang manual akan kembali diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.

Untuk memastikan kesuksesan kebijakan ini, mereka telah melaksanakan sosialisasi pada Selasa (9/5/2023).

Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar.

"Kebijakan ini juga merupakan upaya dari Polri dalam mensosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," kata Ikhwan dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Menurut analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kebanyakan dilakukan oleh pelajar dan remaja dengan rentang usia 15-28 tahun.

"Lakalantas juga menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit jantung koroner, stroke, paru-paru, dan infeksi pernapasan," ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk menekan tingkat pelanggaran dan lakalantas yang melibatkan pelajar, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung berharap generasi milenial dapat menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas.

Ikhwan mengatakan, tilang manual akan kembali diterapkan mulai tanggal 11 Mei 2023.

"Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, diharapkan dapat membantu dalam menekan angka pelanggaran dan lakalantas di kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Wilayah Ini, Catat Sasarannya

Adapun saat tilang manual sudah kembali diterapkan, akan meyasar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu  

Editor : Dida Argadea
Sumber : ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Soal Insentif PPnBM 3 Persen Mobil Hybrid, Nissan Bilang Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa