GridOto.com - Penerapan tilang manual akan kembali diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
Untuk memastikan kesuksesan kebijakan ini, mereka telah melaksanakan sosialisasi pada Selasa (9/5/2023).
Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar.
"Kebijakan ini juga merupakan upaya dari Polri dalam mensosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual," kata Ikhwan dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Menurut analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kebanyakan dilakukan oleh pelajar dan remaja dengan rentang usia 15-28 tahun.
"Lakalantas juga menjadi salah satu penyumbang angka kematian yang tinggi selain penyakit jantung koroner, stroke, paru-paru, dan infeksi pernapasan," ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk menekan tingkat pelanggaran dan lakalantas yang melibatkan pelajar, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung berharap generasi milenial dapat menjadi lebih tertib dalam berlalu lintas.
Ikhwan mengatakan, tilang manual akan kembali diterapkan mulai tanggal 11 Mei 2023.
"Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, diharapkan dapat membantu dalam menekan angka pelanggaran dan lakalantas di kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Wilayah Ini, Catat Sasarannya
Adapun saat tilang manual sudah kembali diterapkan, akan meyasar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | ntmcpolri.info |
KOMENTAR