GridOto.com - Data yang terdapat di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat.
Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti.
Namun untuk pindah alamat STNK dan BPKB harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbarui.
Jika KTP sudah diperbarui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.
Adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama, yaitu mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kompol Rezkhy Satya Dewanto, Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
"Sebenarnya cukup mudah, datang ke samsat bawa BPKB, STNK, KTP dan Kartu Keluarga," kata Rezkhy kepada GridOto.com, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Silakan Cek! Ada 30 Motor Hasil Kejahatan Diamankan Polda Metro Jaya, Pemilik Bisa Ambil Gratis
Menurutnya untuk penggantian alamat pada BPKB tidak mendapatkan buku baru, melainkan hanya perubahan pada kolom saja yang diganti.
Cara Ganti BPKB dan STNK
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kini Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan. Berikut cara ganti BPKB dan STNK:
1. Datang ke kantor Samsat dan menuju tempat cek fisik kendaraan
2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik
3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka
4. Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat
5. Serahkan seluruh berkas hasil fotokopi ke loket cek fisik
6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda
7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi
8. Setelah semua selesai, tunggu nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi kendaraan
9. BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat
10. Lakukan pembayaran biaya mutasi kendaraan dan ambil STNK serta pelat baru.
Biaya Ganti BPKB dan STNK
Besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Untuk tarif lain, seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif PNBP yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:
- Baru Rp100.000
- Perpanjangan Rp100.000
Penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:
- Baru Rp200.000
- Perpanjangan Rp200.000
Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Penerbitan BPKB untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp225.000
- Ganti kepemilikan Rp225.000
Penerbitan BPKB untuk kendaraan empat atau lebih seharga:
- Baru Rp375.000
- Ganti kepemilikan Rp375.000
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR